Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Teguran Lisan; III. Teguran Tertulis; IV. Penertiban; V. Penghentian Sementara Dari Kegiatan; VI. Denda Administrasi; VII. Pencabutan Izin, Pembekuan Izin dan Penyegelan; VIII. Menutup atau Melarang Penggunaan Banfunan Seluruhnya atau Sebagian; IX. Penggantian Pohon; X. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat