PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-11-TAHUN-2020-TENTANG-PERJALANAN-DINAS-DAN-KETENTUAN-BIAYA-PERJALANAN-DINAS-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-LOMBOK-BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PERJALANAN DINAS DAN KETENTUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
ABSTRAK: |
- dalam rangka menunjang pelaksanaan Pemerintahan Daerah dan tercapainya tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dipandang perlu melakukan penataan kembali ketentuan perjalanan dinas sesuai dengan kondisi dan kebutuhan serta memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan
keuangan daerah;
untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan perubahan uang representasi yang disesuaikan dengan waktu pelaksanaan perjalanan dinas;
untuk melakukan penyesuaian terhadap kegiatan dalam rangka mengundang narasumber perorangan dan penyesuaian terhadap besaran biaya perjalanan dinas dalam daerah se Kabupaten Lombok Barat serta biaya perjalanan dinas untuk pejabat fungsional auditor dan/ atau Pegawai Negeri Sipil/ APIP dalam rangka pemeriksaan dan monitoring se Kabupaten Lombok Barat.
- Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2007
- Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perjalanan • Dinas Dan Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020
nomor 11) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 11 TAHUN 2020
- -
- 14
|