PERIZINAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 90/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Monitoring dan Evaluasi Perizinan dan Non Perizinan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan menjaga kepastian penyelenggaraan pelayanan publik khususnya pelayanan administrasi perizinan terpadu, perlu dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan;
b. bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi Perizinan dan Non Perizinan dilaksanakan untuk mendukung Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang salah satu fokusnya di bidang perizinan dan tata niaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Monitoring dan Evaluasi Perizinan dan Non Perizinan;
- Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 114 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Dan Kabupaten/Kota .
- Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Asas-asas;
Ruang Lingkup;
Mekanisme Pelaksanaan Monitoring;
Mekanisme Pelaksanaan Evaluasi;
Pelaksanaan;
Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
- Pada saat Peraturan Walikota Mojokerto ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 75 Tahun 2015 tentang Monitoring Dan Evaluasi Pelayanan perizinan Terpadu, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
|