Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 15 Tahun 2018

Petunjuk Teknis Pemanfaatan dan Pertanggungjawaban Biaya Transportasi dan Akomodasi Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pendataan, Pemungutan dan Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Azas Umum Pemberian Biaya Transport dan Akomodasi' III Penetapan Sasaran; IV Anggaran Biaya; V Persyaratan Pembayaran; VI Sistem Pembayaran dan Pertanggungjawaban; VII Lain-Lain; VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan dan Pertanggungjawaban Biaya Transportasi dan Akomodasi Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pendataan, Pemungutan dan Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
SoE
Tanggal Penetapan
01 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2018
Tanggal Berlaku
01 Maret 2018
Sumber
BD.2018/No.14
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 330 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan