PEMBENTUKAN,-SUSUNAN,-RINCIAN-TUGAS,-FUNGSI-DAN-TATA-KERJA,-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-(UPT)-PEMADAM-KEBAKARAN-PADA-DINAS-PEMADAN-KEBAKARAN-KABUPATEN-LOMBOK-BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN, RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA, UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PEMADAM KEBAKARAN PADA DINAS PEMADAN KEBAKARAN KABUPATEN LOMBOK BARAT
ABSTRAK: |
- dalam rangka penataan organisa.si dan tata kerja yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat, terutama pad.a pemenuhan respon time terhadap kejadian bahaya kebakaran, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis;
berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Kabupaten Lombok Barat.
- Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 63 Tahun 2016
- PEMBENTUKAN;
KEDUDUKAN;
SUSUNAN ORGANISASI;
TUGAS DAN FUNGSI;
TATA KERJA;
KEPEGAWAIAN DAN JABATAN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
- -
- -
- 10
|