PEMBENTUKAN,-SUSUNAN,-RINCIAN-TUGAS,-FUNGSI-DAN-TATA-KERJA-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-(UPT)-PADA-DINAS-PENGENDALIAN-PENDUDUK,-KELUARGA-BERENCANA,-PEMBERDAYAAN-PEREMPUAN,-DAN-PERLINDUNGAN-ANAK-KABUPATEN-LOMBOK-BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN, RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LOMBOK BARAT
ABSTRAK: |
- dalam rangka penataan organisasi dan tata kerja yang
berorientasi pada terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang baik, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis
berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lombok Barat
- Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 70 Tahun 2016
- KETENTUAN UMUM;
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI;
TUGAS DAN FUNGSI;
TATA KERJA;
KEPEGAWAIAN DAN JABATAN;
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
- -
- -
- 11
|