Maksud pemberian TPP ASN adalah untuk memberikan penghargaan terhadap penyelesaian beban kerja serta meningkatkan semangat kerja, kedisiplinan dan kesejahteraan Pegawai ASN. (2) Tujuan pemberian TPP ASN adalah: a. terwujudnya peningkatan etos kerja, produktivitas dan prestasi kerja Pegawai ASN dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan; b. terwujudnya peningkatan disiplin Pegawai ASN; c. terwujudnya peningkatan kesejahteraan PegawaiASN; dan d. terwujudnya rasa keadilan bagi Pegawai ASN yang memiliki disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat