PERJALANAN-DINAS-DAN-KETENTUAN-BIAYA-PERJALANAN-DINAS-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-LOMBOK-BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS DAN EKETENTUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
ABSTRAK: |
- dalam rangka menunjang pelaksanaan Pemerintahan Daerah dan tercapainya tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dipandang perlu melakukan penataan kembali ketentuan perjalanan dinas sesuai dengan kondisi dan kebutuhan serta memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas dan Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
- Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2007
- Perjalanan Dinas meliputi:
a. perjalanan Dinas Luar Negeri;
b. perjalanan Dinas Dalam Negeri;
c. perjalanan Dinas Jabatan; dan/ atau d. perjalanan Dinas Pindah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
- -
- -
- 37
|