Tim staf khusus Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di bawah koordinasi Sekretaris Daerah dan secara teknis bertanggung jawab kepada Bupati Tim Staf Khusus Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 paling banyak berjumlah 9 (sembilan) orang, yang menjalankan tugas bidang: a. infratruktur; b. pendidikan; dan c. kesehatan. (2) Tim Staf Khusus Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan hak-hak yang setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat