Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan dari APBD Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo : a. Nomor 47 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 47); b. Nomor 12 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 47); Diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat