Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 131 Tahun 2019

PENYELENGGARAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan umum; Penyelenggaraan; Infrastruktur dan Teknologi; Pengelolaan Data; Sumber Daya Manusia;Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Insentif; Kerjasama; Standarisasi; Pendanaan; ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 131 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
131
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
27 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2019
Tanggal Berlaku
27 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.132, LL Prov Kalbar : 13 HAL
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 561 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan