Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum; maksud, tujuan, ruang lingkup dan sasaran; Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil; Perencanaan Kebutuhan pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil; Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil; Pembiayaan Pengembangan Kompetensi; Evaluasi Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil; Pemanfaatan Teknologi Informasi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat