Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Layanan Jasa Kearsipan dan Publikasi Kearsipan; pejabat/Petugas Layanan Jasa Kearsipan dan Publikasi Kearsipan; Hak dan Kewajiban Lembaga Kearsipan dan pengguna Layanan jasa Kearsipan; mekanisme Layanan Jasa Kearsipan dan publikasi Kearsipan; Biaya/tarif Layanan Jasa Kearsipan; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat