Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip Pemusnahan; Pelaksana Pemusnahan Arsip; Prosedur Pemusnahan Arsip; Kewenangan Pemusnahan Arsip; mekanisme Persetujuan pemunashan Arsip; Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat