Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan umum, Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah; Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi; Pengelola Simdalrenbang; Pembaruan Sistem; Pembiayaan; Ketentuan peralihan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat