Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan umum, Ruang Lingkup; Uang Persediaan dan ganti Uang Persediaan, Tambahan uang Persediaan dan Belanja Langsung; Pengajuan SPP, SPM dan SP2D; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat