Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 104 Tahun 2019

KODEFIKASI AKUN PADA BAGAN AKUN STANDAR PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Ruang Lingkup; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 104 Tahun 2019 tentang KODEFIKASI AKUN PADA BAGAN AKUN STANDAR PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
104
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
12 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2019
Tanggal Berlaku
12 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.105, LL Prov Kalbar : 144 HAL
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan