KEBIJAKAN AKUNTANSI
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 104, BD.2019/NO.105, LL Prov Kalbar : 144 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KODEFIKASI AKUN PADA BAGAN AKUN STANDAR PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK: |
- - Bahwa dalam rangka penyempurnaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah yang berbasis akrual sesuai standar akuntansi pemerintah berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan dalam rangka menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan saat ini, maka Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2018 perlu diganti;
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.23 Tahun 2014, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.64 Tahun 2013, Pergub No.15 Tahun 2014
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Ruang Lingkup; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
- Pencabutan Peraturan Gubernur No.81 Tahun 2018
- Peraturan ini memiliki 5 halaman dan 139 halaman lampiran
|