ADMINISTRASI-BMD
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, BD.2019/NO.57, LL Prov Kalbar : 6 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 53 TAHUN 2007 TENTANG STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah dilakukan penataan sarana dan prasarana kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Parasarana kerja pemerintah provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018;
- -Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.46 Tahun 1971, PP No.12 Tahun 2019, PP No.27 Tahun 2014, Perpres No.16 Tahun 2018, Permendagri No.7 Tahun 2006, Permendagri No.19 Tahun 2016, Permendagri No.3 Tahun 2017, Kepres No.5 Tahun 1983, Perda No.8 Tahun 2015, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.53 Tahun 2007,
- -Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Pasal 15 dan Lampiran Peraturan Gubernur No.53 Tahun 2007
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
- Peraturan ini memiliki 6 halaman
|