Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud diberlakukannya Peraturan Bupati ini sebagai acuan bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pengadaan yang dibiayai dengan dana APBDesa; 3. Tujuan diberlakukannya Peraturan Bupati ini untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik dan prinsip Pengadaan; 4. Tata Nilai Pengadaan; 5. Ruang lingkup pengadaan; 6. Para pihak; 7. Perencanaan pengadaan; 8. Persiapan pengadaan; 9. Pelaksanaan pengadaan; 10. Pembayaran prestasi kerja; 11. Keadaan kahar; 12. Pemutusan surat perjanjian; 13. Sanksi; 14. Penyelesaian perselisihan; 15. Pelaporan dan serah terima; 16. Pembinaan, pengawasan dan pengadaan secara elektronik; 17. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat