Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2020

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud diberlakukannya Peraturan Bupati ini sebagai acuan bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pengadaan yang dibiayai dengan dana APBDesa; 3. Tujuan diberlakukannya Peraturan Bupati ini untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik dan prinsip Pengadaan; 4. Tata Nilai Pengadaan; 5. Ruang lingkup pengadaan; 6. Para pihak; 7. Perencanaan pengadaan; 8. Persiapan pengadaan; 9. Pelaksanaan pengadaan; 10. Pembayaran prestasi kerja; 11. Keadaan kahar; 12. Pemutusan surat perjanjian; 13. Sanksi; 14. Penyelesaian perselisihan; 15. Pelaporan dan serah terima; 16. Pembinaan, pengawasan dan pengadaan secara elektronik; 17. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
24 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2020
Tanggal Berlaku
24 Februari 2020
Sumber
BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2020 No 12
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan