Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Penyaluran; 3. Pedoman penggunaan dana desa; 4. Pengelolaan dana desa; 5. Pembinaan dan pengawasan; 6. Tim koordinasi dan tim fasilitasi; 7. Ketentuan lain-lain; 8. Ketentuan peralihan; 9. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat