Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 6 Tahun 2020

Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Yang Dikelola Oleh Kecamatan Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini memuat VII Bab, 31 Pasal, dan 1 Lampiran dengan 37 Halaman. Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1- Pasal 3); Bab II Pendanaan, Sasaran dan Lokasi (Pasal 4-Pasal 6); bab III Persiapan Pelaksanaan Kegiatan (Pasal 7-Pasal 9); Bab IV Penyelenggaraan Kegiatan Swakelola (Pasal 10-Pasal 23); Bab V Penyelesaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan (Pasal 24-Pasal 28); Bab VI Pertanggungjawaban, Monitoring, dan Evaluasi (Pasal 29); Bab VII Ketentuan Penutup (Pasal 30-Pasal 31). Kegiatan PID bertujuan untuk: a. meningkatkan akses masyarakat Desa terhadap fasilitas infrastruktur yang memeadai; b. meningkatkan partisipasi masyarakat Desa dalam percepatan pembangunan melalui swakelola; c. mendorong percepatan pembukaan akses jalan dan jembatan bagi masyarakat perdesaan; d. meningkatkan kesejahteraan mastarakat desa melalui pemberdayaan masyarakat Desa sebagai pelaksana kegiatan dengan metode padat karya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Yang Dikelola Oleh Kecamatan Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
02 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2020
Tanggal Berlaku
02 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2020 Nomor 6
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
Halaman ini telah diakses 650 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan