Peraturan bupati ini memuat VII Bab, 31 Pasal, dan 1 Lampiran dengan 37 Halaman. Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1- Pasal 3); Bab II Pendanaan, Sasaran dan Lokasi (Pasal 4-Pasal 6); bab III Persiapan Pelaksanaan Kegiatan (Pasal 7-Pasal 9); Bab IV Penyelenggaraan Kegiatan Swakelola (Pasal 10-Pasal 23); Bab V Penyelesaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan (Pasal 24-Pasal 28); Bab VI Pertanggungjawaban, Monitoring, dan Evaluasi (Pasal 29); Bab VII Ketentuan Penutup (Pasal 30-Pasal 31). Kegiatan PID bertujuan untuk: a. meningkatkan akses masyarakat Desa terhadap fasilitas infrastruktur yang memeadai; b. meningkatkan partisipasi masyarakat Desa dalam percepatan pembangunan melalui swakelola; c. mendorong percepatan pembukaan akses jalan dan jembatan bagi masyarakat perdesaan; d. meningkatkan kesejahteraan mastarakat desa melalui pemberdayaan masyarakat Desa sebagai pelaksana kegiatan dengan metode padat karya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat