Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Peraturan Rupati ini dimaksudkan sebagai pcdoman teknis dalam penyelenggaraan Pola Pengelolaan BLUD pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan secara efektif dan efisien guna mencapai peningkatan kinerja yang optimal; 3. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. menyelenggarakan kegiatan yang dikelola dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan independen agar pelayanan lebih berkualitas dan berdaya saing; b. menyelenggarakan pengelolaan secara profesional melalui penataan struktur organisasi; c. melaksanakan kegiatan sesuai standar prosedur kerja, pengelompokan fungsi yang lebih operasional, serta pengelolaan sumber daya yang lebih efektif dan efisien; d. meningkatkan kepatuhan aparatur terhadap standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan; dan e. meningkatkan kontribusi dalam upaya membangun kesehatan masyarakat. 4. RUang lingkup; 5. Tata Kelola; 6. Standar Pelayanan Minimal; 7. Pengelolaan Keuangan; 8. Akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban; 9. Tarif Layanan; 10. Remunerasi; 11. Pembinaan dan pengawasan; 12. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat