Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 5 Tahun 2020

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Kemetrologian dan Standarisasi pada Dinas Koperasi, Usahan Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Mentawai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat VII Bab, 11 Pasal, dan I Lampiran. Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pembentukan dan Kedudukan; Bab III Susunan Organisasi dan Eselonering; Bab IV Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Bab V Kelompok Jabatan Fungsional; Bab VI Tata Kerja; Bab VII Ketentuan Penutup. Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPT pada Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Kemetrologian dan Standarisasi pada Dinas Koperasi, Usahan Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Mentawai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
14 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2020
Tanggal Berlaku
14 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2020 Nomor 5
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
Halaman ini telah diakses 439 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan