Peraturan ini memuat VII Bab, 11 Pasal, dan I Lampiran. Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pembentukan dan Kedudukan; Bab III Susunan Organisasi dan Eselonering; Bab IV Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Bab V Kelompok Jabatan Fungsional; Bab VI Tata Kerja; Bab VII Ketentuan Penutup. Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPT pada Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat