-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Sumber Daya Layanan; Jenis dan Bentuk Layanan; Prosedur Layanan; Waktu Layanan; Petugas Layanan; Insentif Petugas Layanan; Kerjasama Layanan Perpustakaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat