-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Transformasi Perpustakaan; Tanggung Jawab Perpustakaan; Tanggung Jawab Pemangku Kepentingan; Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat; Perpustakaan Umum; Sumber Daya Perpustakaan, sarana dan prasarana serta dana; Layanan Perpustakaan, Tim Sinergi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Transformasi Perpustakaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat