Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa; 3. Pelaku pengadaan barang/jasa; 4. Ketentua lain-lain; 5. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat