Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2020

Penetapan Uang Persediaan pada SKPD TA 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Penetapan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan berdasarkan kebutuhan belanja Pegawai dan belanja Barang/ Jasa untuk pendanaan program dan kegiatan setiap bu1an pada masing-masing SKPD dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. 3. Alokasi besaran Uang Persediaan Tahun Anggaran 2020 sebagairnana dimaksud pada ayat (1) tercanturn dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penetapan Uang Persediaan pada SKPD TA 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2020 No 5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 439 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan