Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Penetapan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan berdasarkan kebutuhan belanja Pegawai dan belanja Barang/ Jasa untuk pendanaan program dan kegiatan setiap bu1an pada masing-masing SKPD dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. 3. Alokasi besaran Uang Persediaan Tahun Anggaran 2020 sebagairnana dimaksud pada ayat (1) tercanturn dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat