PEDOMAN-GAJI
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD.2019/NO.27, LL Prov Kalbar : 6 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, anggota Kepolisian, Pejabat Negara dan penerima pensiun dan penerima tunjangan , maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji atau tunjangan ketiga belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Gubernur dan Wakil gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, PP No.35 Tahun 2019, PP No.36 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.13 Tahun 2018, Pergub No.79 Tahun 2018
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari raya, gaji atau tunjangan Ketiga Belas, Pembayaran Tunjangan Hari raya, gaji atau Tunjangan Ketiga Belas; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
- Peraturan ini memiliki 6 halaman.
|