-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan nomenklatur taman hutan raya pandan puloh maupun tugas dan fungsi yang menggunakan Taman Hutan Raya Pandan Pulih sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2017 diubah sehingga berbunyi Taman Hutan Raya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat