SOTK
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2019/NO.18, LL Prov Kalbar : 3 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 111 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS TAMAN HUTAN RAYA PANDAN PULOH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mempercepat pelayanan dan operasionalisasi terkait taman hutan raya yang telah dibentuk UPT Taman Hutan Raya Pandan Puloh dengan Pergub Nomor 111 tahun 2017, dengan bertambahnya jumlah lokasi taman hutan raya Provinsi Kalimantan Barat sangat tidak relevan lagi mencantumkan nama pandan puloh pada UPT dimaksud sehingga perlu diubah
- -Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.41 Tahun 1999, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.45 Tahun 2004, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Pergub No.117 Tahun 2016
- -Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan nomenklatur taman hutan raya pandan puloh maupun tugas dan fungsi yang menggunakan Taman Hutan Raya Pandan Pulih sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2017 diubah sehingga berbunyi Taman Hutan Raya
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
- Peraturan ini memiliki 3 halaman.
|