Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 1 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat beberapa ketentuan Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai No 45 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2020 diubah, yaitu ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah; dan ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
07 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2020
Tanggal Berlaku
07 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2020 Nomor 1
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
Halaman ini telah diakses 560 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan