Dalam peraturan ini diatur tentang pertauran pelaksanaan peraturan daerah nomor 3 tahun 2017 tentang badan usaha milik desa termasuk didalamnya mengatur tentang tugas dan tanggung jawab pelaksana operasional, tata cara pengangkatan karyawan bum desa, uraian tugas karyawan bum desa, pengahasilan pelaksana operasional, pengawas, dan karyawan bum des, permodalan, kop surat, stempel, dan papan nama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat