Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; 3. Standar Bantuan Hukum Litigasi; 4. Standar Bantuan Hukum Non Litigasi; 5. Pencairan Anggaran Bantuan Huku,; 6. Pelaporan; 7. Sanksi Administratif; 8. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat