Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Daerah; 3. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan upaya percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 bagi masyarakat di Daerah dalam rangka mencegah terjadinya episenter /klaster baru selama pan demi Covid-19; 4. Ruang Lingkup peraturan bupati; 5. prinsip umum protokol kesehatan dalam pencegahan dan penanganan covid-19; 6. Protokol kesehatan dalam pencegahan dan penanganan covid-19 di tempat dan faslitias umum; 7. Isolasi mandiri dan isolasi wilayah; 8. Hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk; 9. Sumber daya penanganan covid-19; 10. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan; 11. Peran serta masyarakat; 12. Sumber pendanaan; 13. Sanksi; 14. Ketentuan peralihan; 15. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat