Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 45 Tahun 2020

Pembebasan Retribusi Jasa Umum di Bidang Kesehatan dalam Pandemi Covid 19 di Kabupaten Bangkalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bupati membebaskan beberapa objek retribusi di bidang kesehatan selama masa pandemi covid-19 di Kabupaten Bangkalan. Objek retribusi yang dibebaskan adalah: a. Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan jika diperuntukkan : 1. Melanjutkan sekolah (pendidikan); 2. Melamar pekerjaan. b. Karcis masuk untuk mendapat pelayanan kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pembebasan Retribusi Jasa Umum di Bidang Kesehatan dalam Pandemi Covid 19 di Kabupaten Bangkalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
24 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2020
Tanggal Berlaku
24 Juni 2020
Sumber
BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 40/E
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan