Bupati membebaskan beberapa objek retribusi di bidang kesehatan selama masa pandemi covid-19 di Kabupaten Bangkalan. Objek retribusi yang dibebaskan adalah: a. Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan jika diperuntukkan : 1. Melanjutkan sekolah (pendidikan); 2. Melamar pekerjaan. b. Karcis masuk untuk mendapat pelayanan kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat