Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan unit layanan pengadaan di lingkungan pemerintah kabupaten boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, maksud, tujuan, dan ruang lingkup ulp, kedudukan dan fungsi unit layanan pengadaan barang/jasa, susunan organisasi dan penjabaran tugas, tugas, wewenang dan tanggung jawab serta persyaratan dan larangan menjadi anggota unit layanan pengadaan, mekanisme dan prosedur, tunjangan profesi dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat