Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019

Pedoman Penatausahaan Persediaan di Kementerian Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pedoman Penatausahaan Persediaan di Kementerian Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Bentuk Singkat
Permenaker
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 September 2019
Tanggal Pengundangan
03 September 2019
Tanggal Berlaku
03 September 2019
Sumber
BN.2019/No.994, jdih.kemnaker.go.id : 14 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Ketenagakerjaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1395 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Kepmenakertrans Nomor 353 Tahun 2013 tentang Pedoman Penatausahaan Persediaan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan