Dalam peraturan ini diatur tentang sistem remunerasi jasa pelayanan pada badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah tani dan nelayan kabupaten boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, hak dan kewajiban, ruang lingkup pelayanan dan remunerasi, sumber pembiayaan remunerasi, tata cara pemberian remunerasi, ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat