Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 36 Tahun 2013

Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pengelolaan belanja tidak terduga termasuk didalamnya mengatur tentang ruang lingkup penggunaan belanja tidak terduga, pelaksanaan belanja tidak terduga, pencairan belanja tidaak terduga, pertanggungjwaban dan laporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boalemo Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
04 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013/NO.427
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 784 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan