Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pengelolaan belanja tidak terduga termasuk didalamnya mengatur tentang ruang lingkup penggunaan belanja tidak terduga, pelaksanaan belanja tidak terduga, pencairan belanja tidaak terduga, pertanggungjwaban dan laporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat