Ketentuan Pasal 1 diubah, Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal SA, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Lampiran I dan II yang lama diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat