Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 22 Tahun 2020

Pedoman Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II TUJUAN, BAB III PENERIMA DAN BUKAN PENERIMA TPP, BAB IV PENILAIAN TPP, BAB V PRESTASI KERJA DAN BEBAN KERJA, BAB VII BESARAN PEMBERIAN TPP ASN, BAB VIII TATA CARA PENILAIAN TPP DAN PENILAJAN PRESTASI KERJA, BAB IX PAKAIAN DINAS, KEHADIRAN DAN LEMBAR KEGIATAN HARIAN, BAB X TATA CARA PEMBAYARAN TPP, BAB XI TATA CARA PEMBAYARAN TPP ASN YANG DIANGKAT DAN DILANTIK MENJADI PEJABAT STRUKTURAL DIUNIT KERJANYA, ASN YANG DIBEBASKAN DARI JABATAN STRUKTURAL, ASN YANG DIBEBASKAN DARI JABATAN STRUKTURAL, ASN YANG DIANGKAT MENJADI PELAKSANA TUGAS (PLT), ASN YANG PINDAH/MUTASI KEUNIT KERJA LAIN, ASN YANG CUTI DAN TUGAS BELAJAR, BAB XIII KETENTUAN LAIN, BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Timur
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tirawuta
Tanggal Penetapan
29 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
02 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 436 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan