pembentukan-Organisasi-Tata-Kerja-Kecamatan-Kelurahan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2008 /No. 5 , LL 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK: |
- Dalam rangka implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah dearah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dibentuk kembali susunan Organisasi Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Utara. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara
- UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2008
- Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pemebentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan
3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
4. Susunan Organisasi
5. Eselon Perangkat Daerah
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2008.
- UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2008
- 10
|