Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 32 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Dalam Kabupaten Bengkulu Utara TA 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Adapun Ketentuan Yang telah ditetapkan yaitu tentang Peraturan bupati tentang perubahan atas Peraturan bupati nomor 9 tahun 2020 tentang tata Cara pengalokasian dan penetapan rincian alokasi Dana desa dalam kabupaten bengkulu utara tahun Anggaran 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Dalam Kabupaten Bengkulu Utara TA 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
14 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2020
Tanggal Berlaku
14 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 32
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 617 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan