Adapun Ketentuan Yang telah ditetapkan yaitu tentang Peraturan bupati tentang perubahan atas Peraturan bupati nomor 9 tahun 2020 tentang tata Cara pengalokasian dan penetapan rincian alokasi Dana desa dalam kabupaten bengkulu utara tahun Anggaran 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat