Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 22 Tahun 2020

Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Mendukung Tim Gugus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tingkat Kabupaten, Tingkat Kecamatan, Tingkat Kelurahan/Desa dan Sekretariat di Kabupaten Bengkulu Utara TA 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan tentang peraturan bupati tentang penggunaan belanja Tidak terduga untuk mendukung tim gugus Percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 Tingkat kabupaten, tingkat kecamatan, tingkat Kelurahan /desa dan sekretariat di kabupaten Bengkulu utara tahun anggaran 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Mendukung Tim Gugus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tingkat Kabupaten, Tingkat Kecamatan, Tingkat Kelurahan/Desa dan Sekretariat di Kabupaten Bengkulu Utara TA 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
09 September 2020
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2020
Tanggal Berlaku
23 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 22
Subjek
APBD - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 884 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan