Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2017 Nomor 44) diubah sebagai berikut yaitu Merubah ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) menambah satu huruf setelah huruf h;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat