Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Peraturan Bupati ini sebagai pedoman pemberian TPP bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang; 3. Penetapan besaran dan penilaian TPP Basic; 4. Pemberian dan Penundaan TPP; 5. Prosedur pembayaran TPP; 6. Penyusunan RKPB dan LCKPB; 7. Pemotongan TPP; 8. Petugas Pengolah TPP; 9. Ketentuan Lain-lain; 10. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat