Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud menetapkan Peraturan Bupati ini sebagai pedoman untuk melakukan pelaksanaan pengalokasian Anggaran Kelurahan, agar transparan, akuntabel, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran; 3. Pedoman pelaksanaan pengalokasian Anggaran Kelurahan bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melakukan pengelolaan dan penggunaan Anggaran Kelurahan secara efektif dan efisien; 4. Tata Cara pelaksanaan Anggaran Kegiatan Pembangunan Sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan; 5. Ketentuan penutup,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat