Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Objek Pajak, pendataan dan pendaftaran objek pajak; 3. Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT; 4. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak; 5. Wilayah Pemungutan; 6. Masa pajak dan saat terutangnya pajak; 7. Pemungutan, pembayaran dan penagihan pajak; 8. Pengurangan Pajak; 9. Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; 10. Pemeriksaan Pajak; 11. Insentif Pemungutan; 12. Tata cara Pengembalian kelebihan pembayaran; 13. Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengembalian; 14. Ketentuan peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat