Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Objek Pajak, pendataan dan pendaftaran objek pajak; 3. Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT; 4. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak; 5. Wilayah Pemungutan; 6. Masa pajak dan saat terutangnya pajak; 7. Pemungutan, pembayaran dan penagihan pajak; 8. Pengurangan Pajak; 9. Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; 10. Pemeriksaan Pajak; 11. Insentif Pemungutan; 12. Tata cara Pengembalian kelebihan pembayaran; 13. Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengembalian; 14. Ketentuan peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
09 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2020
Tanggal Berlaku
09 Maret 2020
Sumber
BD Kabupaten Sampang Tahun 2020 No 11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 704 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan