Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Alokasi DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan; 3. Penyaluran DAU tambahan Bantuan pendanaan kelurahan; 4. Penatausahaan dan pertanggungjawaban; 5. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat