Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pendaftaran dan pelaporan; 3. Penetapan pembayaran; 4. Penagihan; 5. Bon Penjualan (Bill); 6. pembukaan dan Pemeriksaan; 7. Keberatan dan Banding; 8. pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; 9. pengembalian kelebihan pembayaran; 10. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat