Berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan Tata Kelola SPBE; 3. Entitas Tata Kelola SPBE; 4. Rencana Induk SPBE; 5. Arsitektur SPBE; 6. Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis ELektronik; 7. Manajemen Belanja SPBE; 8. Pembangunan SIstem Teknologi Informasi dan Komunikasi; 9. Operasionalisasi Sistem Elektronik; 10. Pemantauan dan EValuasi; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat