Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2020

Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan Tata Kelola SPBE; 3. Entitas Tata Kelola SPBE; 4. Rencana Induk SPBE; 5. Arsitektur SPBE; 6. Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis ELektronik; 7. Manajemen Belanja SPBE; 8. Pembangunan SIstem Teknologi Informasi dan Komunikasi; 9. Operasionalisasi Sistem Elektronik; 10. Pemantauan dan EValuasi; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2020
Tanggal Berlaku
03 Januari 2020
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No Seri G
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 636 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan